BATANG (PUSKAPIK)- Bupati Batang, Wihaji, menyanggupi kenaikan tunjangan Penghasilan Tetap (Siltap), atas permintaan paguyuban pamong (Perangkat Desa) se Kabupaten Batang. Kenaikan siltap Kepala Desa dari Rp 2.850.000 menjadi Rp 3.200.000.
Informasi yang dihimpun Puskapik, Senin (17/2/2020), menyebut, Wihaji mengungkapkan, secara aturan kenaikan melebihi 10 persen. Namun selama kemampuan keuangan daerah mampu, diperbolehkan. Pemkab Batang sudah menghitung kenaikan anggaran sekitar Rp 1.2 miliar.
“Insya Allah kita masih mampu naik menjadi Rp 3,5 juta, tetapi semua desa harus lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” ujar Wihaji.
Menurutnya, Siltap merupakan uang rakyat, maka harus dipertanggungjawabkan melalui kinerja yang lebih baik, integritas, profesional, akuntabel dan transparan.
Baca Juga
Wihaji juga meyutujui wacana rekrutmen perangkat desa dilakukan secara terbuka dengan ujian Computer Assisted Test (CAT). “Rekruitmen perangkat desa dengan CAT semata-mata agar mendapatkan aparatur desa yang lebih baik dan profesional serta memiliki integritas,” jelasnya.
Pemerintah daerah tidak mengambil alih kewenangan kepala desa. Namun karena Siltap perangkat desa bersumber dari alokasi dana desa yang berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Batang, Ahmad Rozikin, meminta Pemkab cepat menetapkan anggaran 10 persen APBD ke kenaikan siltap Kades untuk pembayaran jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, penyelenggaraan bimbingan teknis kepala desa dan pengadaan seragam kepala desa.
“Kami juga setuju rekrutmen perangkat desa menggunakan sistem CAT, dengan ketentuan 25% ujian kompetensi akademik, 25% ujian keterampilan komputer dan 50% ujian wawancara,” jelasnya.
Ahad Rozikin juga menginginkan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan tetap bisa ditarik perangkat desa, akan tetapi juga disertakan jasa untuk identifikasi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dan ada reward bagi desa yang lunas PBB awal tahun.(MJ)
Baca Juga