Pinjam Motor Tak Kembali, Pemuda di Bojong Akhirnya Diciduk Polisi
- calendar_month Ming, 3 Agu 2025


“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara,” terangnya.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5 juta. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain, sekalipun sudah dikenal.
“Segera laporkan jika mengalami kejadian serupa. Kami akan menindak tegas setiap tindak pidana demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Ipda Warsito. **
- Penulis: puskapik




























