Asip: Yuk! Mari Taat Pajak
- calendar_month Rab, 19 Feb 2020

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

Menyinggung soal pelaporan SPT tahunan orang pribadi bagi wajib pajak, menurutnya tidak harus membayar pajak. Kalau tidak punya penghasilan atau punya penghasilan tapi rugi maka tidak perlu membayar. ”Namun untuk melaporkan SPT itu sudah menjadi kewajiban,” ujar Taufik.
Selanjutnya dijelaskan, baru saja Bupati Pekalongan melaporkan SPT tahunan orang pribadi melalui e-filing dan hal ini merupakan salah satu contoh bagus yang dilakukan seorang pimpinan. Untuk itu, bagi wajib pajak yang belum sempat melaporkan SPT tahunan agar segera melakukannya.(YON)
- Penulis: puskapik




























