Bansos Pemerintah Kini Pakai Data DTSEN Agar Tepat Sasaran
- calendar_month Sab, 23 Agu 2025


PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pemerintah kini tidak lagi menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan penerima bantuan sosial (bansos), melainkan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Hal itu diungkapkan Yustina Dwi Maeningtias, Kepala Bidang Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) KBPPPA Kabupaten Pemalang. Dwi menyebut, kebijakan itu berlaku per-Maret 2025 lalu.
“Mulai triwulan kedua di 2025, jadi pada pembagian semua jenis bansos dari pemerintah pusat hingga provinsi menggunakan DTSEN sebagai acuan mereka,” tuturnya belum lama ini.
Kebijakan tersebut mendasari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN sendiri disusun dari hasil penggabungan tiga data kesejahteraan sosial yang berbeda. Dwi menjelaskan ketiga data tersebut yaitu DTKS, Data Resoksek 2022 dan Data P3KE (Kemiskinan Ekstrem).
Adapun tujuannya adalah agar seluruh lembaga pemerintah menggunakan satu data yang sama dalam penentuan pemberian bansos dan dalam rangka mempercepat program pengentasan kemiskinan di daerah.
Dalam DTSEN masyarakat secara kesejahteraan sosial dibagi pada 10 desil atau tingkatan yang berbeda-beda. Dimana hanya masyarakat kategori desil 1 sampai 5 yang berhak mendapatkan bansos dari pemerintah.
Perubahan tersebut otomatis juga mempengaruhi jumlah masyarakat atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Pemalang. Dalam penilaiannya, ada 39 variabel yang menentukan penempatan desil masing-masing masyarakat.
- Penulis: puskapik




























