Sabtu, 6 Des 2025
light_mode

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jalan Brantas, Pelaku Tidak Puas Lalu Tusuk Korban

  • calendar_month Kam, 28 Agu 2025

Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. **

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: Mohammad
  • Editor: Nia

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less