Ujianto: Tidak Benar Kunker Anggota Dewan Itu Plesiran

FOTO/ILUSTRASI/PUSKAPIK/CANDRA SUCIAWAN

PEMALANG (PUSKAPIK)-Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang, belakangan sering kosong ditinggal kunjungan kerja ke luar kota oleh anggota DPRD. Mereka berdalih hanya menjalankan tugas sebagaimana tugas dan fungsi pokok anggota dewan.

Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pemalang, Ujianto MR, menangkis adanya anggapan jika kunjungan kerja legislatif bagian dari Plesiran yang tidak memiliki hasil. Pasalnya, Mekanisme kunker sudah ada dalam rapat kesepakatan oleh Badan musyawarah (Banmus) yang menghasilkan putusan putusan dan jadwal kegiatan.

“Jujur saya sebagai insan yang diberi amanat mewakili rakyat rasa malu tentu saya miliki. Namun apakah sebuah keharusan, tentu tidak. Tapi orientasi kunjungan di antaranya adalah mendasarkan pada tupoksi komisi, ujar Ujianto pada Puskapik, Kamis (20/2/2020).

Ujianto mencontohkan, untuk komisi A yang membidangi aparatur dan hukum. Untuk mengetahui kebijakan aparatur yang harus di perbaiki sebagaimana pada Undang-undang No. 5 tahun 2004 tentang ASN, sebagai komiai A anggota dewan yang membidangi harus meluruskan dan salah satu cara untuk mendapatkan referensi melalui studi banding di wilayah lain.

Atau di komisi B misalnya, lanjut Ujianto, ada kebijakan di pusat tentang KOSTRATANI di Kementerian dan itu dirasa diperlukan aplikasinya di Pemalang tentu kami harus melakukan konsultasi kepada instansi atau lembaga yang berkompeten.

Bahkan baru baru ini Komis C yang membidangi ekonomi dan keuangan mendapatkan sektor pendapatan mengalami penurunan atau stagnan. Sementara PAD sudah diamanatkan oleh RPJMD yang dibuat oleh bupati dan DPRD harus ada kenaikan 10% pertahun sehingga anggota dewan melakukan study comparatif ke daerah lain yang mampu berbuat kenaikan tersebut.

BACA JUGA DUH! KANTOR RAKYAT DITINGGAL WAKIL RAKYAT

Di Komisi D, lanjut Ujianto, program pendididkan rata-rata sekolah di wilayah Pemalang masih kisaran 7 tahun. Sementara di daerah lain sudah mampu menerapkan 9 tahun, sehingga untuk menerapkan program tersebut komisi D harus melakukan kajian dan studi ke wilayah lain.

“Jangan kawatir kami mempertanggungjawabkan kegiatan kunjungan kami, karena setiap kunker tidak asal, tapi menyesuaikan kebutuhan dan tugas komisi,” kata Ujianto. (DED)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!