Tunjangan DPRD Brebes Disorot, Bupati Paramitha Merespon, Publik Mengawal
- calendar_month Sel, 9 Sep 2025


BREBES, puskapik.com – Di tengah defisit anggaran dan pemutusan BPJS bagi 129.000 warga miskin, sorotan tajam tertuju pada besarnya tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Brebes.
Anggaran yang mencapai Rp 32 Miliar per tahun ini bersumber dari lima komponen utama yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023, Perbup Nomor 4 Tahun 2021, dan Perbup Nomor 102 Tahun 2020. Seluruhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Brebes.
Komponen terbesar berasal dari tunjangan perumahan dan transportasi. Berdasarkan Perbup Nomor 1 Tahun 2023, yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Urip Sihabudin, menetapkan peningkatan signifikan pada tunjangan perumahan.
Ketua DPRD menerima Rp34.900.000 per bulan, Wakil Ketua Rp26.300.000, dan Anggota DPRD Rp18.600.000. Perubahan ini berlaku surut sejak Januari 2023, dengan total anggaran tahunan untuk pos ini mencapai Rp11,6 miliar.
Sementara Perbup Nomor 4 Tahun 2021, yang ditandatangani oleh Bupati sebelumnya, Idza Priyanti, menetapkan besaran tunjangan transportasi: Rp25 juta untuk Ketua DPRD, Rp23 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp14,3 juta untuk Anggota. Total anggaran transportasi mencapai Rp9,02 miliar per tahun.
Sebelumnya, Perbup Nomor 102 Tahun 2020 menetapkan tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses masing-masing sebesar Rp14,7 juta per orang.
Dengan 50 anggota DPRD dan tiga kali reses dalam setahun, dua komponen ini menyerap anggaran sebesar Rp11,02 miliar. Belanja penunjang kegiatan DPRD ditetapkan sebesar Rp393 juta per tahun, dihitung berdasarkan rumus representasi jabatan pimpinan DPRD.
- Penulis: Gusti
- Editor: Nia




























