Tunjangan DPRD Brebes Disorot, Bupati Paramitha Merespon, Publik Mengawal
- calendar_month Sel, 9 Sep 2025


Di luar komponen yang diatur oleh ketiga Perbup tersebut, DPRD Brebes juga menerima sejumlah tunjangan lain yang diatur secara nasional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Tunjangan tersebut meliputi uang representasi, tunjangan jabatan, uang paket, tunjangan keluarga dan beras, tunjangan alat kelengkapan DPRD, tunjangan kesejahteraan, serta uang jasa pengabdian. Semua komponen ini sah secara hukum dan berlaku di seluruh DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
Koordinator Forum Aktivis Peduli Kabupaten Brebes, Anom Panuluh, menyebut bahwa alokasi tunjangan tersebut tidak sejalan dengan kondisi sosial Brebes.
“Sebagian besar anggota DPRD berdomisili di kota. Tunjangan perumahan dan transportasi tidak mendesak, tapi justru menyerap belanja miliaran rupiah setiap tahun,” ujarnya, Senin (8/9/2025).
Ia menegaskan bahwa di tengah angka kemiskinan ekstrem yang mencapai 13.540 jiwa, 12.808 balita stunting, dan 47.213 rumah tidak layak huni, belanja untuk fasilitas elite adalah bentuk ketidakpekaan fiskal.
“Di saat rakyat kehilangan BPJS dan anak-anak tumbuh pendek karena kurang gizi, DPRD menikmati rumah mewah dan kendaraan pribadi. Ini bukan soal hukum, ini soal nurani,” kata Anom.
Menanggapi kritik tersebut, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menyatakan telah memerintahkan appraisal ulang terhadap seluruh komponen tunjangan DPRD.
“DPRD sepakat untuk melakukan evaluasi terhadap tunjangan perumahan dan transportasi. Hasil appraisal nanti akan kita jadikan dasar untuk penurunan. Prinsip kita efisiensi anggaran, sebanyak-banyaknya untuk masyarakat,” ujarnya.
- Penulis: Gusti
- Editor: Nia




























