Pria di Pemalang Ditangkap Polisi Usai Edarkan Uang Palsu
- calendar_month Kam, 18 Sep 2025


“Tersangka dijerat pasal 36 Ayat 2 dan atau Ayat 3 Jo Pasal 26 Ayat 2 dan atau Ayat 3 Undang Undang No. 07 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliyar,” kata Kapolres Pemalang.
Polres Pemalang telah berkoordinasi dengan kantor perwakilan Bank Indonesia Tegal, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada uang palsu yang telah diamankan.
“Kami juga telah melakukan langkah edukasi dan koordinasi dengan Bank Indonesia, untuk mengantisipasi peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Pemalang,” pungkas Kapolres. **
- Penulis: Eriko Garda Demorasi
- Editor: Nia




























