Eks Dirut PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang Tersangka Korupsi Rp 3,2 Miliar
- calendar_month Jum, 19 Sep 2025


PEMALANG, puskapik.com – Mantan Direktur Utama PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang, Eko Hari Karyanto, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal sebesar Rp 3,2 miliar.
Eko Hari Karyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pemalang setelah diperiksa oleh Tim Penyidik, Jumat 19 September 2025. Eko tampak keluar dari ruang pemeriksaan pukul 17.46 WIB.
Direktur Utama PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (Perseoda) era Bupati Mukti Agung Wibowo itu keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi pink Kejaksaan Negeri Pemalang dengan menaiki kursi roda.
Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Muib S.H., mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka Eko Hari Karyanto atas dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang.
“Penyertaan modalnya sebesar Rp 6 miliar, dengan kerugian negara Rp 3,2 miliar, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Itu penyertaan modal tahun 2021 – 2022.” kata Muib dalam konferensi pers, Jumat petang.
Atas perbuatannya, Eko disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
“Ancamannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.” jelasnya.
Selanjutnya tersangka Eko Hari Karyanto akan ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan di Rutan Kelas II B
Pemalang.
- Penulis: Eriko Garda Demokrasi
- Editor: Nia




























