Tim Satres Narkoba Ungkap Peredaran Psikotropika di Pekalongan, Satu Orang Ditahan
- calendar_month Ming, 21 Sep 2025


“Pelaku kami jerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagai tindak pidana primer, dan subsider Pasal 62 undang-undang yang sama,” tegas Warsito.
Diketahui, pelaku merupakan seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Kedungwuni Barat.
Ia kini telah ditahan di Mapolres Pekalongan untuk proses hukum lebih lanjut, sembari polisi terus mendalami jaringan peredaran psikotropika di wilayah Pekalongan dan sekitarnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkoba atau psikotropika. Ini adalah bentuk partisipasi penting dalam menjaga lingkungan yang aman dan sehat,” pungkas Ipda Warsito.
- Penulis: Suryono
- Editor: Nia




























