PEMALANG (PUSKAPIK)– Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pemalang 2020 dipastikan tidak diikuti oleh pasangan calon perseorangan atau independen. Hingga batas akhir pengumpulan syarat dan dukungan, tidak ada satupun pasangan calon yang mendaftar.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang, Mustaqfirin, melalui keterangan pers yang diterima Puskapik, Senin (24/2/2020) dini hari.
“Penerimaan syarat dukungan calon perseorangan dilaksanakan di kantor KPU Pemalang selama 3 hari dan sudah ditutup pada Rabu 23 Februari 2020 pada pukul 24.00 WIB,” jelas Mustaqfirin.
Baca Juga
Acara penutupan tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dihadiri antara lain oleh Komisioner KPU dan Bawaslu Pemalang. “Sampai penutupan tidak ada yang mendaftar. Jadi kami nyatakan untuk Pilkada Pemalang tidak ada calon perseorangan atau independen,” imbuhnya.
Divisi Penyelenggara dan Teknis Pemilihan KPU Pemalang, Harun, menambahkan KPU telah membuka pendaftaran untuk jalur perseorangan atau independen pada 19 Februari 2020 lalu. Tahapan pendaftaran selama empat hari sampai hari ini, Minggu, 23 Februari 2020.
Ia menjelaskan, untuk Pilkada Pemalang, syarat minimal dukungan calon independen adalah sebanyak 72.986 suara.
Dukungan dalam bentuk fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektroik (e-KTP) dengan sebaran minimal delapan kecamatan dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Pemalang.
Sebelumnya, kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Pemalang Independen (API) menyatakan akan mengusung Bambang Mugiarto sebagai kandidat bupati pemalang melalui jalur independen. Namun kemudian dibatalkan karena tidak cukupnya dukungan KTP yang menjadi persyaratan. (KN)
Baca Juga