Disomasi Gegara Pelayanan Buruk, Begini Tanggapan Kepala ATR/BPN Pemalang
- calendar_month Rab, 24 Sep 2025


Julio Belnanda Harianja mengungkapkan, temuan praktik pelayanan publik yang buruk itu bermula ketika dirinya mendatangi kantor ATR/BPN Pemalang pada 22 Agustus 2025.
Saat itu ia bermaksud meminta kejelasan status sebidang tanah di Kelurahan Sugihwaras. Namun, alih-alih mendapatkan pelayanan cepat dan transparan, Julio justru dipingpong dari satu petugas ke petugas lain tanpa hasil.
“Ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk nyata maladministrasi. Petugas ATR/BPN Pemalang mengabaikan kewajibannya sesuai Undang-Undang Pelayanan Publik, dan Undang-Undang Ombudsman RI.” ujarnya.
“Sehingga masyarakat diperlakukan tidak
adil, dipermainkan, dan kehilangan kepastian hukum,” tegas Julio Belnanda Harianja.
Dalam somasinya, P4 menuntut perbaikan menyeluruh atas kinerja pelayanan pertanahan di ATR/BPN Pemalang. Selain itu, mereka juga meminta evaluasi terhadap dua petugas berinisial TS dan RK yang diduga melakukan maladministrasi.
P4 juga mendesak agar Kepala ATR/BPN Pemalang memberikan klarifikasi resmi tertulis dalam waktu dua hari kalender sejak surat diterima, serta menjamin praktik merugikan masyarakat tidak kembali terjadi.
Apabila tuntutan itu diabaikan, P4 akan menempuh jalur hukum. Langkah itu meliputi pelaporan ke Kementerian ATR/BPN RI, pengaduan resmi ke Ombudsman RI, hingga gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) sesuai KUHPerdata. **
- Penulis: Eriko Garda Demokrasi
- Editor: Nia




























