Polres Brebes Tangkap Pengedar Sabu dan Ribuan Obat Terlarang
- calendar_month Kam, 25 Sep 2025


BREBES, puskapik.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Brebes menangkap seorang pria berinisial MD alias Iceng (33), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan obat-obatan psikotropika. Penangkapan dilakukan saat pelaku tengah berada di sebuah kafe di kawasan Pasar Batang, Brebes, Rabu (24/9/2025) dini hari.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Berawal dari informasi masyarakat. Kemudian jajaran Sat Resnarkoba menangkap pelaku di dalam kafe. Saat digeledah, ditemukan enam butir psikotropika jenis Riklona di saku celananya,” ujar Lilik dalam keterangan pers, Rabu siang.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Desa Gamprit. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 34 paket sabu siap edar dan delapan pot berisi sekitar 8.000 butir obat psikotropika.
Tak berhenti di situ, pelaku juga menunjukkan dua lokasi lain tempat ia menyimpan barang bukti tambahan. Petugas menemukan paket sabu lain yang disembunyikan di area Alun-alun Brebes, tepatnya di sebelah barat BCA, serta di sekitar lampu merah Bhakti Asih, Wanasari.
“Total barang bukti yang berhasil disita adalah 42 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 11,19 gram, serta 8.000 butir obat-obatan psikotropika,” lanjut Lilik.
MD kini ditahan di Mapolres Brebes dan dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.
- Penulis: Gusti
- Editor: Nia




























