Kupat Glabed hingga Gobak Sodor, 10 Karya Budaya Tegal Masuk Data Pemajuan Kebudayaan
- calendar_month Kam, 25 Sep 2025


TEGAL, puskapik.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal melakukan inventarisasi karya budaya sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).
Hasil inventarisasi tersebut mengelompokkan karya budaya dalam 10 objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya.
Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kota Tegal, Hermawan Fajar Arisandi menjelaskan 10 objek kebudayaan itu mencakup:
1. Tradisi lisan – seperti kisah Mbah Panggung, Martoloyo Martopuro, Brandal Mas Cilik dan Van Tirus.
2. Manuskrip – belum memiliki data manuskrip yang ada di Kota Tegal.
3. Adat istiadat – pawai rolasan, khaul, sedekah bumi hingga sedekah laut.
4. Ritus atau upacara seremonial – mitoni, peringatan tujuh hari, 40 hari, 100 hari hingga 1.000 hari.
5. Pengetahuan tradisional – makanan khas Tegal seperti kupat glabed, sate, lengko dan nasi bogana.
6. Teknologi tradisional – di antaranya pengasapan ikan dan pemindangan ikan.
7. Seni – tari, teater, lukis hingga musik.
8. Bahasa – Jawa, Tegal dan Indonesia.
9. Permainan rakyat – gobak sodor, rok umpet, yeye, dempu dan undar kluntung.
10. Olahraga tradisional – pencak silat, panahan dan bola kasti.
Menurut Fajar, sejumlah tradisi dan adat istiadat masih kental dalam kehidupan masyarakat Tegal. Pawai rolasan dan sedekah laut misalnya, rutin digelar sebagai bentuk pelestarian warisan budaya leluhur.
“Upaya ini menjadi bagian penting agar generasi muda tetap mengenal dan menjaga identitas budaya Tegal,” ujar Fajar pada Kamis 25 September 2025.
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia




























