Satpol PP Pemalang Gerebek Warung Remang-Remang Calam, 6 Orang Diamankan
- calendar_month Kam, 2 Okt 2025


PEMALANG, puskapik.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemalang merazia warung remang-remang ‘Calam’ di Jalan Pantura sebelah timur Terminal Pemalang, Rabu 1 Oktober 2025, malam.
Sejumlah perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK) beserta barang bukti berupa minuman beralkohol hingga alat kontrasepsi diamankan petugas dalam razia tersebut.
Operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang digelar sejak pukul 21.00 WIB itu menindaklanjuti laporan masyarakat dan berita media massa terkait dugaan praktik pelacuran di lokasi setempat.
“Yang diamankan ada enam orang, terdiri dari lima perempuan dan satu laki-laki,” terang Achmad Hidayat, Kepala Satpol PP Pemalang.
Selain mengamankan keenam orang tersebut petugas Satpol PP Pemalang juga menyita sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol, alat kontrasepsi, dan barang lainnya.
Mereka diduga melanggar Perda Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran.
Selain itu juga Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Selanjutnya, para terduga pelanggar Perda itu digiring ke Kantor Satpol PP Pemalang di Jalan Suro Hadikusumo Kebondalem menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Achmad Hidayat menegaskan razia serupa akan terus digencarkan Satpol PP Pemalang guna menegakkan perda sekaligus merespons keresahan masyarakat. **
- Penulis: Eriko Garda Demokrasi
- Editor: Nia




























