Sudah 3 Tahun Cari Keadilan, Warga Batang Minta Presiden Prabowo Turun Tangan Tangani Dugaan Mafia Tanah
- calendar_month Jum, 3 Okt 2025


BATANG, puskapik.com – Tiga tahun sudah Karnoto, warga Desa Kauman, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, berjuang menuntut keadilan atas raibnya tanah seluas hampir 6.000 meter persegi yang diduga digelapkan oleh temannya sendiri. Meski kasus ini sudah ditangani Polda Jateng sejak 2023, hingga kini proses hukum dinilai mandek dan penuh tanda tanya.
Merasa lelah menunggu kepastian hukum, Karnoto akhirnya membuat pernyataan terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Ia meminta Presiden turun tangan agar kasus mafia tanah yang menjeratnya segera diselesaikan.
Sertifikat Digelapkan, Tanah Jadi Perumahan
Kasus ini bermula tahun 2015, saat Karnoto berhutang kepada temannya berinisial Muh waega Wiradesa Pekalongan, dengan menjaminkan sertifikat tanah. Namun, sertifikat itu justru dialihkan kepada istri Muh, berinisial Jum. Tak lama kemudian, tanah milik Karnoto beralih menjadi kompleks perumahan puluhan unit.
“Tanah saya hilang, berubah jadi perumahan, sertifikatnya pun sudah atas nama orang lain. Saya jelas dirugikan dan tersangka masih bebas berkeliaran,” kata Karnoto.
Dua Tersangka Masih Bebas
Kuasa hukum korban, Susiyanto, menyebut laporan resmi ke Polda Jateng telah dilakukan tahun 2023 terkait dugaan pemalsuan akta autentik. Selain pasangan Muh–Jum, kasus ini juga menyeret seorang notaris di Kendal dan staf koperasi.
Pada Juni 2025, Muh dan Jum sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini keduanya masih bebas berkeliaran. Sementara dua pihak lain, yakni oknum notaris dan staf koperasi, bahkan belum ditetapkan tersangka.
- Penulis: Suryono
- Editor: Nia




























