APBD Kabupaten Tegal Masih Bergantung Dana Transfer Pemerintah Pusat, Bagaimana Jika Berkurang?
- calendar_month Jum, 3 Okt 2025


TEGAL, puskapik.com – Ketergantungan Pemerintah Daerah terhadap dana transfer Pemerintah Pusat masih tinggi. Hal itu juga terjadi di Kabupaten Tegal, dimana dana transfer Pemerintah Pusat mencapai Rp2,1 trilyun. Padahal, APBD Perubahan Kabupaten Tegal tahun 2025 sekitar Rp3,2 trilyun.
Kepala BPKAD Kabupaten Tegal, Bangun Nuraharjo mengatakan, pendapatan daerah Rp3,067 trilyun, diperoleh dari PAD Rp732 miliar. PAD diperoleh dari pajak daerah Rp349 miliar, retribusi daerah Rp347 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp20 miliar, dan lain-lain PAD yang sah Rp15 miliar.
“Sedangkan pendapatan transfer Rp 2,3 trilyun yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat Rp2,1 trilyun, dan pendapatan transfer antar daerah Rp159 miliar,” terang Bangun.
Bupati Tegal, H Ischak Maulana Rohman beberapa waktu lalu menyampaikan rencana Pemerintah Pusat akan mengurangi saja transfer DAU sebesar Rp230 miliar. Kondisi itu akan disikapi dengan penyesuaian belanja daerah.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi Golkar, Agus Solichin. Ia menilai jika dana transfer DAU dikurangi, maka akan dilakukan efisiensi. Anggaran yang akan diefisiensi, diantaranya belanja rutin.
“Untuk kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, hendaknya tidak diefisiensi,” pintanya. **
- Penulis: Guntur
- Editor: Nia




























