Cagar Budaya Indonesia Terancam, Fikri Faqih Minta Pemerintah Benahi Regulasi dan Anggaran
- calendar_month Sen, 6 Okt 2025


TEGAL, puskapik.com – Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyikapi lemahnya tata kelola cagar budaya di Indonesia yang dinilai mengancam kelestarian dan daya saing warisan budaya nasional.
Dalam keterangan tertulis pada Minggu 5 Oktober 2025, Fikri menyebut bahwa kegagalan pemerintah menyediakan riset yang memadai serta kerangka regulasi yang kokoh membuat kekayaan budaya Indonesia terancam tergerus dan kalah bersaing dengan situs warisan dunia lainnya.
“Tanpa riset yang kuat, narasi kekayaan budaya hanya akan menjadi slogan. Situs global bisa unggul karena memiliki riset berbiaya tinggi yang mendukung promosi dan konservasi,” ujar Fikri
Fikri mencontohkan, pengelolaan Candi Borobudur masih kalah dari situs bersejarah dunia seperti Aya Sofia di Turki dan Alhambra di Spanyol.
Fikri menyebut, kedua situs global tersebut berhasil menciptakan narasi keunggulan yang menghasilkan nilai jual tinggi sekaligus mendatangkan pendapatan besar.
“Kunjungan harian Aya Sofia jauh melampaui Borobudur yang hanya dibatasi 1.200 pengunjung per hari demi alasan konservasi,” kata Fikri.
Dalam paparannya, Fikri menyoroti tiga persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.
Pertama, terkait Mandat hukum yang tidak dijalankan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengamanatkan pembentukan Badan Pengelola Cagar Budaya di Pasal 97.
Namun, amanat tersebut tidak pernah dilaksanakan hingga 2025, sehingga tata kelola menjadi lemah.
Kedua, tidak adanya mandat formal yang jelas membuat pemerintah daerah kesulitan membentuk dinas khusus atau mengalokasikan anggaran untuk perawatan cagar budaya.
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia




























