Cagar Budaya Indonesia Terancam, Fikri Faqih Minta Pemerintah Benahi Regulasi dan Anggaran
- calendar_month Sen, 6 Okt 2025


“Bahkan Pemda tidak berani menganggarkan perbaikan kecil, seperti pagar atau lampu di situs seperti Gedong Songo, karena khawatir menjadi temuan BPK,” kata Fikri.
Ketiga, anggaran yang tidak proporsional
Alokasi anggaran untuk Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) yang mengelola 23 unit di seluruh Indonesia dinilai tidak seimbang dan cenderung menurun, padahal lembaga ini memerlukan penguatan tenaga ahli.
Selain regulasi dan anggaran, Fikri juga mendesak agar konsep daya dukung dan daya tampung lingkungan (carrying capacity) menjadi bagian utama dalam kebijakan konservasi.
“Pelestarian cagar budaya wajib disertai rencana daya dukung dan daya tampung lingkungan. Tanpa kajian teknokratis yang rinci, seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) atau konsep Ecoregion, cagar budaya bisa hancur karena eksploitasi berlebihan,” tegas legislator PKS tersebut.
Fikri menambahkan, pembatasan jumlah pengunjung, seperti yang diterapkan di Borobudur, harus dipandang sebagai langkah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keseimbangan antara kepentingan ekonomi serta prinsip konservasi.
Dalam kesempatan itu, Fikri mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan kewenangan daerah dengan merevisi aturan terkait, termasuk memberikan masukan pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Menurut Fikri, Pemda harus diberi mandat yang jelas agar mampu berperan aktif melindungi dan mengembangkan eksistensi budaya di wilayahnya.
“Peran Pemda sangat penting. Tanpa kewenangan yang jelas dan anggaran yang memadai, cagar budaya akan terus terabaikan,” pungkas Fikri. **
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia




























