Dor! Polisi Tembak Tiga Perampok Lintas Kota

Kapolres Tegal AKBP M Iqbal Simatupang memimpin rilis ungkap kasus penangkapan kawanan perampok lintas kota, Selasa (25/2/2020).FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

SLAWI (PUSKAPIK)-Kawanan perampok bersenjata api dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal. Keempat tersangka Darmaji (45), Fian Rantioko (45), Rahmat Jaelani (51) dan Dodi Irawan (47), sudah lama diincar Polisi karena terlibat aksi perampokan di sejumlah kota di Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jakarta.

Keempat tersangka dikenal sadis dan tidak segan-segan melukai korbannya dengan senjata api dan senjata tajam. Terakhir, tersangka beraksi di desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Kebetulan rumah yang disatroni kosong karena ditinggal penghuninya ke luar kota, sehingga para tersangka leluasa beraksi. Selain menggasak perhiasan dan uang tubai di dalam rumah, para pelaki juga membawa kabur satu unit mobil korban yang terparkir di garasi.

Keempat tersangka ditangkap di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat usai beraksi di Tegal. Polisi terpaksa melumpuhkan tiga di antaranya dengan timah panas karena berusaha melawan petugas dengan senjata api rakitan dan senjata tajam.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena tiga tersangka berusaha melawan anggota, saat akan ditangkap,” kata Kapolres Tegal AKBP M Iqbal Simatupang kepada Puskapik, Selasa Siang (25/02/2020).

Selain merampok, imbuh M Iqbal, para tersangka juga kerap bertransaksi narkoba. Mereka sering melakukan jual beli narkoba dari uang hasil merampok atau penjualan barang-barang hasil merampok. Bahkan, tak jarang sebelum beraksi para tersangka lebih dulu mengkonsumsi narkoba agar lebih berani dan percaya diri. Polisi saat ini masih menyelidiki jaringan narkoba para pelaku.

“Jadi para tersangka ini juga terlibat jual beli narkoba. Mereka suka mengkonsumsi kalau mau beraksi. Biar Pede,” kata Iqbal.

Polisi menyita satu unit mobil Toyota Calya B 2608 BYR yang digunakan tersangka untuk sarana merampok, sebuah mobil Honda Brio milik korban, sepucuk pistol rakitan, sejumlah senjata tajam, linggis, palu, uang tunai dan narkoba jenis sabu-sabu.

“Tersangka kami jerat dengan pasal berlapis, 365 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Juga Undang-Undang Darurat kepemilikan senjata api ilegal dan Undang-Undang Narkotika,” tutup M Iqbal.(WIJ)

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!