Kepala DPUPR : Pemkot Tegal Siap Bayar Proyek Gedung MPP Jika Sudah Ada Putusan Hukum Tetap
- calendar_month Sab, 1 Nov 2025


TEGAL, puskapik.com – Pemkot Tegal akhirnya menindaklanjuti polemik pembayaran proyek pembangunan gedung Mal Pelayanan Publik atau MPP dengan mengajukan nota dinas ke wali kota Tegal.
Namun, pencairan dana proyek senilai Rp 11,7 miliar itu masih menunggu putusan pengadilan.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Heru Prasetya, mengungkapkan, nota dinas tersebut sudah diserahkan kepada Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono.
Saat ini, prosesnya tengah bergulir di Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD.
“Kami sudah ajukan nota dinas. Sekarang bolanya ada di TAPD,” kata Heru usai rapat evaluasi pekerjaan fisik bersama Komisi III DPRD Kota Tegal, Jumat 31 Oktober 2025.
Heru menegaskan, Pemkot Tegal siap membayar pekerjaan pembangunan gedung MPP jika sudah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkracht.
“Kalau pengadilan memutuskan harus dibayar, kami siap. Tapi kami menunggu hasil resmi karena perkara ini sudah ditangani Bagian Hukum sebagai kuasa Pemkot,” jelas Heru.
Diketahui, proyek pembangunan Gedung MPP di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, terseret gugatan wanprestasi yang diajukan salah satu kontraktor ke Pengadilan Negeri Purbalingga.
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 23/Pdt.G/2024/PN Pbg.
Pokok perkara tersebut menyebut tergugat tidak melakukan pembayaran sesuai kontrak pekerjaan konstruksi pembangunan MPP Kota Tegal.
Heru memastikan, persoalan itu bukan berasal dari DPUPR, melainkan masalah internal antara pihak penyedia dengan rekanan lain.
- Penulis: Muchammad
- Editor: dwa




























