Bocah Dibacok OTK di Terminal Pemalang Hoaks, Ternyata Korban Luka Akibat Tawuran
- calendar_month Kam, 6 Nov 2025


“Mereka berkumpul untuk mempersiapkan aksi tawuran, karena mendapatkan tantangan lewat grup media sosial dari sekelompok pelajar yang berasal dari salah satu sekolah di Kecamatan Petarukan,” ujarnya.
Pada saat berkumpul itu, anak korban dibekali senjata tajam jenis celurit berwarna merah oleh salah satu anak saksi. Setelah itu, mereka mendatangi lokasi tawuran yang telah disepakati dengan kelompok pelajar dari Petarukan.
“Pada saat kejadian tawuran, anak korban berhadapan dengan lawannya yang juga membawa sajam, hingga kemudian anak korban terkena sabetan sajam yang menyebabkan luka pada lengan kiri,” kata Kapolres.
Usai kejadian, korban kemudian dibawa oleh kelompoknya ke salah satu rumah sakit di Pemalang.
Dalam penanganan kasus ini, Polres Pemalang telah mengamankan sejumlah anak saksi dan menetapkan satu anak sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan, setelah dilakukan gelar perkara,” jelas Kapolres Pemalang.
Satu ABH yang diamankan dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
“1 ABH dan sejumlah barang bukti, diantaranya dua buah sajam jenis celurit yang digunakan ABH dan anak korban telah diamankan di Polres Pemalang,” ujarnya.
AKBP Rendy Setia Permana mengimbau para orang tua agar lebih aktif memantau aktivitas anak-anak mereka, baik di dunia nyata maupun di media sosial.
“Peran aktif orang tua diperlukan, untuk mencegah anak agar tidak menjadi korban akibat terlibat tawuran dan perilaku kenakalan remaja lainnya,” pungkasnya. **
- Penulis: Eriko Garda Demokrasi
- Editor: Nia




























