Omset Seret, Retribusi Meledak! Pedagang Kios di Kauman Tegal Minta Keringanan
- calendar_month Kam, 6 Nov 2025


Sementara itu, perwakilan Bakeuda menjelaskan, kenaikan retribusi kios didasarkan pada pendekatan nilai pasar. Semakin strategis lokasi dan semakin luas kiosnya, tarif sewanya otomatis lebih tinggi.
Kepala Bakeuda Kota Tegal, Siswoyo mencontohkan, tarif sewa kios di Pasar Sore yang sudah direhab bisa mencapai Rp 25 juta per tahun, sedangkan yang belum direhab sekitar Rp 9 juta per tahun.
Siswoyo menegaskan, kenaikan retribusi diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan telah disosialisasikan sebelumnya.
“Terkait keringanan, mekanismenya sudah ada di Perda. Pedagang bisa mengajukan secara resmi ke Bakeuda untuk dianalisis lebih lanjut,” jelas Siswoyo. **
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia




























