MBG di Jawa Tengah Telah Menjangkau 6,3 Juta Penerima Manfaat, Wapres Gibran dan Gubernur Luthfi Lakukan Peninjauan ke Sekolah
- calendar_month Jum, 7 Nov 2025


Luthfi menegaskan, seluruh pelaksana MBG di Jawa Tengah diwajibkan memiliki Sertifikasi Laik Higiene Kesehatan (SLHK).
“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah menetapkan kebijakan bahwa seluruh pelaksana MBG harus memiliki kualifikasi SLHK. Sertifikasi ini memastikan petugas MBG, termasuk petugas gizi, mendapat pelatihan sesuai standar dinas kesehatan masing-masing kabupaten/kota,” jelasnya.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat mencegah terjadinya insiden negatif dalam pelaksanaan program.
Untuk menjamin mutu serta menampung aspirasi masyarakat, Pemprov Jateng juga membuka posko layanan pengaduan MBG melalui hotline 0811-2622-000 atau melalui Call Center JNN di 150945. **
- Penulis: Setiawan
- Editor: Nia




























