DPUPR Kota Tegal Normalisasi Aliran Sipesing untuk Atasi Banjir di Margadana
- calendar_month Rab, 12 Nov 2025


Sementara itu, Sub Koordinator Pemeliharaan PSDA DPUPR Kota Tegal, Wahyu Adi Sutopo menambahkan, banyak drainase hingga sungai di Kota Bahari yang tertutup beton tanpa izin teknis yang semestinya. Hal ini menyulitkan petugas untuk melakukan pemeliharaan.
“PBG itu bukan izin untuk membangun jembatan. Kalau mau bangun jembatan di atas aliran sungai, harus ada izin dan rekomendasi teknis dari bidang PSDA,” tegas Wahyu.
Wahyu menjelaskan, masyarakat yang ingin membangun jembatan dapat mengajukan permohonan ke DPUPR dengan menyertakan lokasi dan rencana bangunan. Setelah diverifikasi, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi teknis berupa RAB dan gambar ruang sebagai pedoman.
“Sebelum rekomtek keluar, masyarakat tidak diperbolehkan membangun jembatan. Kalau nekat, konsekuensinya harus dibongkar dan disesuaikan dengan rekomendasi teknis,” ucap Wahyu. **
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia




























