300 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita dari Rumah Kos di Brebes
- calendar_month Jum, 14 Nov 2025


BREBES, puskapik.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes bersama Kantor Bea Cukai Tegal menyita 300 ribu batang rokok ilegal dalam operasi gabungan, Jumat siang, 14 November 2025.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Mbah Ibu, Muarakelapa, Lemahabang, Kecamatan Tanjung.
Kepala Satpol PP Brebes, Moh. Syamsul Haris membeberkan, pihaknya menemukan 15 ribu bungkus rokok merek Rocket yang disembunyikan di kamar kos.
Rokok tersebut milik M (40), warga Dusun Totampe Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
“Barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Haris, menegaskan pemerintah daerah tidak memberi ruang bagi peredaran rokok ilegal. “Penindakan ini menjaga ketertiban sekaligus melindungi penerimaan negara dari cukai,” ujarnya.
Operasi gabungan ini digelar setelah tim menerima informasi adanya penyimpanan rokok ilegal di wilayah Tanjung. Petugas bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan di kamar kos yang ditargetkan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ratusan ribu bungkus rokok Rocket tersusun rapi. Seluruh barang bukti kemudian diangkut menggunakan kendaraan operasional Satpol PP untuk diamankan.
“Jumlah rokok ilegal yang disita mencapai 300 ribu batang. Angka ini menunjukkan skala peredaran yang cukup besar dan berpotensi merugikan negara miliaran rupiah. Rokok ilegal tidak membayar cukai, sehingga mengurangi penerimaan negara sekaligus menimbulkan persaingan tidak sehat bagi produk legal,” ungkap Haris.
- Penulis: Gusti
- Editor: Nia




























