300 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita dari Rumah Kos di Brebes
- calendar_month Jum, 14 Nov 2025


Operasi ini, lanjut Haris, digelar berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Surat Perintah Tugas Satpol PP Brebes No: 300.1.5/1471/XI/2025 menjadi dasar pelaksanaan kegiatan,” tandasnya.
Syamsul Haris menambahkan, operasi serupa akan terus digelar secara berkala bersama Bea Cukai.
“Kami bekerja sama dengan Bea Cukai untuk memastikan peredaran rokok ilegal dapat ditekan. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal keadilan bagi masyarakat dan perlindungan terhadap produk legal yang memenuhi ketentuan cukai,” katanya.
Kasatpol PP Brebes menyebut dokumentasi kegiatan telah disiapkan sebagai bagian dari laporan resmi.
Foto-foto operasi memperlihatkan petugas mengangkat puluhan ribu bungkus rokok Rocket dari kamar kos.
“Dokumentasi ini akan menjadi bukti pelaksanaan tugas sekaligus bahan laporan,” ujarnya.
Brebes sendiri dikenal sebagai salah satu daerah rawan peredaran rokok ilegal karena posisinya di jalur pantura Jawa.
Operasi gabungan ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku sekaligus memperkuat pengawasan di tingkat lokal.
- Penulis: Gusti
- Editor: Nia




























