Polisi Razia 2 Warung Penjual Miras di Pekalongan, Ini Hasilnya
- calendar_month Kam, 20 Nov 2025


PEKALONGAN, puskapik.com – Sat Samapta Polres Pekalongan kembali mengintensifkan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran minuman keras (Miras) ilegal.
Operasi ini di gelar untuk menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah hukum Polres Pekalongan menjelang akhir tahun.
Operasi di laksanakan pada Rabu (19/11/2025) siang, menyasar dua lokasi warung yang dicurigai menjual Miras tanpa izin.
Kasat Samapta AKP Suhadi memimpin langsung operasi, di temani Kanit Turjawali Aiptu Karjoyo dan dua anggota lain.
Dua lokasi yang di sasar adalah Warung Swike di Kecamatan Karangdadap dan Warung Bengkel Haus di Kecamatan Kedungwuni. Di kedua lokasi tersebut, berhasil mengamankan total 23 botol Miras dari berbagai jenis dan merek.
Rincian barang bukti yang di sita meliputi 2 botol besar Kawa, 6 botol besar Bir Anker, 4 botol besar Singaraja, 6 botol kecil AO dan 5 botol kecil Anggur Merah.
Kasat Samapta: Jamin Kondusifitas Wilayah
Kasat Samapta AKP Suhadi, menegaskan bahwa Operasi Pekat Miras akan terus di galakkan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan wilayah, terutama karena konsumsi Miras sering menjadi pemicu tindak kriminalitas.
“Kegiatan ini adalah bagian dari operasi kepolisian yang di optimalkan untuk mendukung kondusifitas keamanan wilayah hukum Polres Pekalongan. Kami telah menyita 23 botol Miras dan pemilik warung telah membuat surat pernyataan,” ujarnya.
AKP Suhadi menekankan bahwa semua barang bukti Miras tersebut akan di musnahkan sesuai prosedur.
Operasi ini di harapkan memberikan efek jera kepada para penjual dan menjaga ketenangan masyarakat dari potensi gangguan yang di timbulkan akibat peredaran Miras ilegal. **
- Penulis: Suryono
- Editor: Nia




























