Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkab Pekalongan Tekankan Ketepatan Perencanaan
- calendar_month Kam, 20 Nov 2025


Ketidaktepatan tersebut, katanya, lebih disebabkan oleh kesalahan teknis dalam penyusunan perencanaan.
“Untuk pelaksanaannya tetap dilakukan sesuai kebutuhan, misalnya membeli dari penyedia. Namun dalam perencanaan memang ada yang kurang pas. Dengan adanya acara ini, kami berharap ke depan OPD lebih memperhatikan proses penyusunan RUP agar sesuai dengan kaidah dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya ketepatan perencanaan guna menghindari kesalahan administrasi serta mendorong pengadaan barang dan jasa yang transparan, efisien, dan efektif.
“Harapannya, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa bisa berjalan lebih baik dan tidak terjadi kesalahan di kemudian hari,” tambahnya.
Cipto Hadi Prayitno yang menjadi narasumber dalam acara Rapat koordinasi terkait Adendum Kontrak dan Evaluasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2025.
Tata Cara Adendum Kontrak
Pihaknya berharap agar semua PPK dapat memahami tata cara adendum kontrak apabila dalam pekerjaan sedang berjalan namun diperlukan ada perubahan.
“Saya menjelaskan seputar perubahan kontrak apabila dalam perjalanan pekerjaan terdapat perubahan. Perubahan kontrak itu lebih dikenal sebagai Adendum,” ujar Cipto Hadi Prayitno, Analis Kebijakan pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Ia menambahkan, tujuan penyampaian materi ini agar semua pejabat pembuat komitmen se-Kabupaten Pekalongan dapat memahami tata cara melakukan adendum kontrak.”***
- Penulis: tim redaksi
- Editor: dwa




























