Komisi II Dorong Keringanan Retribusi, Bakeuda Diminta Awasi Penyalahgunaan Kios
- calendar_month Kam, 20 Nov 2025


TEGAL, puskapik.com – Komisi II DPRD Kota Tegal menegaskan bahwa penyewa kios milik Pemerintah Kota Tegal dapat mengajukan keringanan retribusi, namun pemanfaatan aset daerah harus benar-benar sesuai aturan dan tidak di perjualbelikan.
Hal itu di sampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, Kamis 20 November 2025 di Gedung DPRD setempat.
Zaenal mengatakan, pengaduan pedagang kios di Jalan Diponegoro sudah di bahas dalam rapat bersama Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).
Para penyewa di minta mengajukan permohonan keringanan secara langsung kepada Kepala Bakeuda untuk kemudian di verifikasi.
“Sudah kami sampaikan ke Bakeuda, penyewa bisa mengajukan keringanan. Nantinya di verifikasi dulu lalu di tentukan berapa besar keringanannya,” ujar Zaenal.
Zaenal menekankan, kios milik Pemkot merupakan aset yang harus di manfaatkan untuk usaha, bukan untuk di perjualbelikan atau di sewakan ulang kepada pihak lain.
Zaenal mengingatkan bahwa sebagian aset Pemkot, termasuk di Jalan Ahmad Dahlan dan Ahmad Yani, juga di gunakan untuk aktivitas dagang sehingga perlu di awasi dengan ketat.
“Jangan sampai kios di sewa dari Pemkot dengan harga murah, lalu dis ewakan lagi ke orang lain dengan harga lebih mahal. Kami minta Bakeuda verifikasi ketat. Kalau ada yang melanggar, segera di tindak atau di putus kontraknya,” tegas Zaenal.
Zaenal yang juga Ketua DPD PKS Kota Tegal mengakui bahwa penyesuaian tarif kios memang terasa besar bagi pedagang karena sudah lama tidak mengalami pembaruan tarif.
“Karena penyesuaiannya langsung besar, pedagang butuh adaptasi. Di Perda ada klausul keringanan, jadi itu bisa di manfaatkan,” tambahnya.
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia




























