Memetik Bunga Edelweis Terancam Denda Rp 100 juta
- calendar_month Ming, 23 Nov 2025


BUNGA Edelweis atau bunga abadi memiliki keindahan dan simbolisme yang mendalam, terutama bagi para pecinta alam dan pendaki gunung di Indonesia.
Keistimewaan bunga ini menjadikannya simbol kekuatan, keabadian, dan cinta sejati.
Disebut sebagai “bunga abadi” karena kemampuannya bertahan dalam kondisi ekstrem seperti suhu dingin, angin kencang, dan sengatan sinar matahari tinggi.
Ketahanan ini melambangkan kekuatan dan daya tahan hidup, sifat-sifat yang sangat dihargai oleh manusia.
Arief Rahman Hakim, salah satu anggota komunitas pendaki asal Kabupaten Pemalang, Minggu (23 November 2025), mengatakan, memetik dan membawa pulang bunga Edelweis mungkin menjadi salah satu tanda bahwa seseorang pernah mendaki gunung.
Namun, tau kah anda, bahwa memetik dan membawa pulang bunga Edelweis merupakan tindakan melanggar Undang Undang.
Hal itu disebabkan bunga Edelweis salah satu jenis bunga yang langka sehingga keberadaannya dilindungi oleh Undang Undang.
Terdapat berbagai alasan mengapa bunga ini tidak boleh dipetik, salah satunya adalah karena UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Pada pasal 33 ayat 1 terdapat larangan memetik bunga edelweis. Bahkan pada ayat tersebut dikatakan bahwa jika pemetik serta pencabut bunga ini akan dikenakan sanksi paling besar Rp 100 juta rupiah.
Selain itu, larangan memetik bunga edelweis juga tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.20/ Menlhk/ Setjen/ Kum.1/ 6/ 2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
- Penulis: Hang
- Editor: Nia




























