DPUPR Kota Tegal Inventarisasi Papan Reklame Liar Usai Insiden Pekerja Tewas Tersengat Listrik
- calendar_month Sen, 24 Nov 2025


TEGAL, puskapik.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang akan mulai menginventarisasi papan reklame yang bermunculan di berbagai titik Kota Bahari, baik di jalan nasional maupun jalan protokol.
Langkah ini diambil setelah insiden seorang pekerja tewas tersengat listrik saat memasang baliho di Jalan Wahidin Sudirohusodo pada 19 November 2025.
Plt Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya mengatakan, banyak papan reklame yang sudah berdiri tanpa mengantongi izin resmi, meski pemiliknya telah membayar retribusi.
“Semestinya berizin, ada pendampingan asuransi sehingga jika terjadi kejadian seperti kemarin bisa ter-cover,” ujar Heru dalam rapat kerja bersama Komisi III DPRD Kota Tegal, Senin (24/11/2025).
Heru menegaskan bahwa aturan mengenai pendirian reklame kini sudah masuk dalam ketentuan pemanfaatan badan jalan.
Artinya, setiap pemasangan reklame wajib melalui mekanisme izin yang jelas.
“Dulu belum terakomodir, tetapi sekarang pendirian reklame sudah diatur dalam pemanfaatan badan jalan,” kata Heru.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang berencana melakukan penertiban setelah proses inventarisasi selesai, terutama pada reklame yang membahayakan keselamatan, tidak sesuai ketentuan atau berdiri tanpa izin. **
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia




























