Jumat, 26 Des 2025
light_mode

Guru di Persimpangan Zaman, Profesi Strategis yang Masih Belum Dilindungi Negara

  • calendar_month Sel, 25 Nov 2025

Akibatnya, banyak guru bekerja dalam suasana ketakutan: enggan menegur, enggan menanamkan nilai, bahkan enggan mendisiplinkan siswa karena khawatir dilaporkan. Padahal Yamin dan Nuryadi (2017) menegaskan bahwa pendidikan karakter tidak mungkin terwujud jika guru kehilangan otoritas pedagogisnya.

Fenomena ini menandakan kurangnya keseimbangan antara perlindungan anak dan perlindungan profesi guru. Keduanya tidak boleh dipertentangkan. Negara seharusnya menyediakan payung hukum yang tegas agar guru tidak dikriminalisasi selama menjalankan praktik pedagogis sesuai standar profesional.

Agenda Mendesak Kebijakan Pendidikan

Untuk mengembalikan wibawa dan efektivitas profesi guru, setidaknya ada tiga agenda mendesak:
Pertama, reformulasi beban kerja guru.

Penyederhanaan administrasi, digitalisasi yang relevan, dan penguatan pelatihan berkelanjutan harus menjadi prioritas.
Kedua, perbaikan menyeluruh sistem kesejahteraan.

Reformasi pendanaan pendidikan perlu dilakukan agar kesejahteraan guru tidak tergantung APBD yang timpang antar daerah.
Ketiga, undang-undang perlindungan profesi guru.

Indonesia perlu mengikuti rekomendasi Education International (2021) untuk membentuk Teacher Protection Act yang menempatkan tindakan pedagogis sebagai domain profesional, bukan domain pidana.

Penutup

Guru berada di jantung peradaban. Namun selama negara belum menempatkan mereka sebagai profesi strategis yang harus dilindungi, peningkatan kualitas pendidikan tidak akan bergerak signifikan.

Hari Guru seharusnya menjadi cermin bagi bangsa ini bahwa penghormatan bukan hanya berupa ucapan, melainkan tindakan konkret yang memastikan guru memperoleh martabat, perlindungan, dan kesejahteraan yang layak.

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: Redaksi
  • Editor: Nia

Rekomendasi Untuk Anda

  • Blusukan ke Pemalang Selatan, Agung-Mansur Takjub Keindahan Taman Rancah

    Blusukan ke Pemalang Selatan, Agung-Mansur Takjub Keindahan Taman Rancah

    • calendar_month Sab, 6 Mar 2021
    • 0Komentar

    “Artinya dengan adanya desa wisata, ayo bareng-bareng semuanya, kita tingkatkan lagi pengunjung di sini. Nanti apa yang perlu dilakukan pemerintah daerah, tadi sudah disampaikan sarana prasarananya, terutama jalan menuju areal ini. InsyaAllah akan kami perhatikan, akan kami perhalus, dalam waktu dekat ini,” kata Agung. Sebelum beranjak, Bupati dan Wabup menyempatkan menikmati Kopi Jimat khas Taman […]

    Bagikan Ke Teman
  • Dinkes Pekalongan: Jangan Panik Hadapi Virus Corona

    Dinkes Pekalongan: Jangan Panik Hadapi Virus Corona

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2020
    • 0Komentar

    “Kami telah menggencarkan untuk langkah antisipasi dengan menginstruksikan seluruh fasyankes untuk siap sedia membantu menginformasikan dan mengedukasi masyarakat luas agar tidak panik. Tidak langsung menerima informasi yang belum benar sumbernya. Kementerian Kesehatan RI sendiri juga telah membuat flyer kesehatan terkait penularan dan pencegahan virus. Sehingga, kami juga meminta kepada seluruh fasilitas kesehatan untuk meningkatkan kewaspadaan […]

    Bagikan Ke Teman
  • TNI-Polri dan Warga di Pekalongan Evakuasi Mobil yang Terperosok ke Sungai

    TNI-Polri dan Warga di Pekalongan Evakuasi Mobil yang Terperosok ke Sungai

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Sebuah mobil pick up Daihatsu Gran Max dengan Nopol G 8832 AB terperosok di sungai Kaliwadas yang berlokasi di Dukuh Sonje, Desa Lebakbarang, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan. Berdasarkan keterangan dari Kasubsi Penmas Ipda Warsito, S.H., peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 2 Juli 2025. “Kecelakaan tunggal, sementara penyebab diduga pengemudi lupa menarik rem […]

    Bagikan Ke Teman
  • Kabur Usai Jambret, Jatuh Tersungkur Tabrak Mobil

    Kabur Usai Jambret, Jatuh Tersungkur Tabrak Mobil

    • calendar_month Jum, 10 Sep 2021
    • 0Komentar

    “Saat ini Pelaku DM beserta barang bukti diamankan di Polres Pekalongan guna untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP, ancaman pidana 9 (sembilan) tahun penjara,” ucap Kapolres Pekalongan AKBP Arief . Kontributor: Suryo Sukarno Editor: Amin Nurrokhman Bagikan Ke Teman

    Bagikan Ke Teman
  • Lagi, di Pemalang, 36 Positif Corona, 2 Meninggal

    Lagi, di Pemalang, 36 Positif Corona, 2 Meninggal

    • calendar_month Sen, 9 Nov 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang-Update pantauan Covid-19 Kabupaten Pemalang kembali disampaikan melalui siaran pers. Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Pemalang, Tutuko Raharjo, Senin 9 November 2020, mengabarkan penambahan kasus baru sebanyak 36 orang terkonfirmasi positif corona dan 2 di antaranya meninggal dunia. “Semuanya itu hasil tracing sampai tanggal 8 November kemarin. Dari 36 yang positif, […]

    Bagikan Ke Teman
  • Pandemi, Sejumlah Negara Setop Penerimaan Pekerja Migran Asal Pekalongan

    Pandemi, Sejumlah Negara Setop Penerimaan Pekerja Migran Asal Pekalongan

    • calendar_month Sen, 28 Jun 2021
    • 0Komentar

    Heryu menambahkan, sosialisasi mengenai PMI ini telah dilakukan oleh Dinperinaker sejak awal tahun yang digelar di Kecamatan Pekalongan Timur dan Kecamatan Pekalongan Utara. Sedangkan, sosialisasi secara detail dan langsung, biasanya masyarakat yang berminat bekerja di luar negeri langsung datang berkonsultasi ke Kantor Dinperinaker Kota Pekalongan untuk mengetahui beberapa hal teknis mendaftar menjadi PMI. “Kami membuka […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less