Perselingkuhan Jadi Motif Pembunuhan Wanita di Perumahan KBA Pemalang
- calendar_month Sel, 25 Nov 2025


“Pada saat itu, korban sedang dicari keberadaannya oleh keluarga, karena korban tidak kunjung berkabar dan nomor teleponnya tidak dapat dihubungi setelah pergi dari rumah sejak Sabtu.” jelas Kasat Reskrim.
Petunjuk komunikasi terakhir korban mengarah pada tersangka R. Keluarga pun segera mendatangi rumah tersebut di Saradan.
“Di dalam rumah tersebut, keluarga korban tidak menemukan tersangka R, namun menemukan jasad korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka R terancam hukuman maksimal. Kasat Reskrim menegaskan, tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. **
- Penulis: Eriko Garda Demokrasi
- Editor: Nia





















