Kejari Pemalang Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara Tindak Pidana, dari Perjudian hingga Narkoba
- calendar_month Rab, 26 Nov 2025


PEMALANG, puskapik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang memusnahkan ribuan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana umum di halaman kantor Kejari Pemalang, Selasa 25 November 2025.
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Rina Idawani, S.H., CN., M.M, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemalang.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sejak bulan Juli hingga November 2025.
Barang bukti tersebut dari 41 perkara kasus perjudian, narkotika, pencurian, perlindungan anak, penipuan, kejahatan terhadap kesusilaan, uang palsu, dan tindak pidana lainnya.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang rampasan negara.” tegas Rina Idawani.
Disamping itu, pemusnahan tersebut juga dilakukan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain 2.783 butir obat-obatan terlarang (Yarindo, Tramadol, Dextro, Hexymer) dan Psikotropika 109 butir (Alprazolam, Lorazepam, Riklona).
Kemudian untuk barang bukti narkotika sebanyak 31,48 gram yang terdiri dari Sabu-sabu: 20,74 gram (3 perkara) dan Ganja 10,74 gram (1 perkara).
Selain narkotika dan obat-obatan terlarang ada pula senjata tajam 8 buah, Kartu remi 197 lembar, Rokok 68 batang, serta Barang lainnya 1.052 buah.
Proses pemusnahan sesuai jenis barang bukti, obat keras dan narkotika direbus dalam air yang dicampur cairan pembersih lantai agar tak bisa digunakan kembali.
- Penulis: Eriko Garda Demokrasi
- Editor: Nia




























