Dinas Sosial Pemalang Jelaskan Warga yang Berhak Terima BLT Kesra Rp 900 Ribu
- calendar_month Kam, 27 Nov 2025


PEMALANG, puskapik.com – Dinas Sosial Kabupaten Pemalang memberikan penjelasan terkait warga yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) sebesar Rp 900 ribu.
Penjelasan kriteria warga penerima bantuan langsung tunai yang dicairkan melalui Kantor Pos tersebut menyusul banyaknya keluhan warga yang mengaku tidak mendapat bantuan.
Kepala Dinas Sosial KBPP Pemalang, Mu’minun, menyampaikan bahwa penetapan penerima BLT Kesra sepenuhnya mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Data inilah yang menjadi dasar pemerintah dalam menentukan kelayakan penerima bantuan sosial.
“Kalau dia di DTSEN masuk daftar desil 1 sampai 4 itu pasti dapat BLT Kesra, kalau lebih dari itu enggak bisa,” jelas Mu’minun saat dikonfirmasi puskapik.com via telepon, Kamis 27 November 2025.
DTSEN merupakan penggabungan dari sejumlah data sosial yang selama ini digunakan pemerintah, antara lain DTKS, Regsosek, dan P3KE.
Data tersebut mulai berlaku secara nasional sejak Mei 2025 dengan 39 variabel penilaian untuk menentukan tingkat kesejahteraan warga dalam urutan desil 1 hingga desil 10.
“DTSEN itu variabelnya ada 39 yang menjadi tatanan desil 1 sampai 10. Nah desil 1 sampai 4 yang berhak dapat bantuan BLT Kesra,” lanjutnya.
Mu’minun menegaskan bahwa pembaruan data penerima bantuan akan terus dilakukan secara berkala oleh pemerintah untuk menjaga ketepatan sasaran bantuan.
Masyarakat yang layak mendapatkan bantuan namun belum masuk dalam daftar dapat diusulkan melalui mekanisme perubahan data yang dilakukan setiap 3 bulan sekali.
- Penulis: Eriko Garda Demokrasi
- Editor: Nia




























