Mengenal Kriminal Segitiga dalam Jual Beli Online, Begini Modus yang Harus Diwaspadai
- calendar_month Jum, 28 Nov 2025


TEGAL, puskapik.com – Maraknya jual beli online dengan tawaran harga miring ternyata memunculkan modus penipuan baru yang dikenal dengan istilah kriminal segitiga.
Skema ini memanfaatkan kelengahan pembeli dan ketidaktahuan penjual asli, sehingga menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
Koordinator Warung Ketengan Kota Tegal, Gunawan, menjelaskan bahwa kriminal segitiga adalah pola penipuan di mana pelaku atau pihak X bertindak sebagai perantara palsu.
Pihak X memanfaatkan barang milik pihak lain atau pihak Z untuk ditawarkan secara ilegal kepada pembeli yang tidak curiga pihak Y.
“Pihak X ini menjual barang murah padahal dia tidak punya barang tersebut. Barang itu sebenarnya milik pihak Z, yakni penjual asli,” kata Gunawan, Kamis 27 November 2025.
Dalam praktiknya, pihak X memposting ulang barang milik pihak Z dengan harga lebih murah.
Ketika pihak Y tertarik dan membayar kepada pihak X, penipu tersebut kemudian meminta pihak Z mengirimkan barang ke alamat Y, tanpa memberi tahu transaksi yang sebenarnya.
Sementara itu, penjual asli (Z) mengira itu adalah pesanan normal. Pembeli (Y) pun percaya bahwa mereka telah bertransaksi dengan penjual yang benar.
Akhirnya, pihak yang dirugikan adalah pembeli yang telah membayar ke penipu, sementara penjual tidak menerima uang sesuai harga barangnya.
Gunawan mengaku pernah dua kali mengalami kondisi serupa.
Pada 2023, Gunawan memposting produk makanan kering kaleng dengan harga Rp 22.500.
Namun oleh pihak X, barang tersebut diposting ulang hanya Rp 19.000. Pembeli pun tergiur.
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia




























