Dongkrak Pengembangan UMKM, Kebijakan Memakai Sarung Batik di Pemprov Jateng Menuai Apresiasi
- calendar_month Jum, 28 Nov 2025


Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/800.1.12.5/83/2025 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Khas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Surat itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dalam Surat Edaran tersebut, terkhusus untuk penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) Khas Jawa Tengah diatur sebagai berikut:
Pakaian Khas bagi ASN pria dengan alternatif berupa:
1) Kemeja kerah berdiri atau kemeja kerah shanghai lengan panjang dan/atau pendek warna putih dengan bawahan sarung batik;
2) Atasan batik/lurik/tenun lengan panjang dan/atau pendek dengan bawahan sarung batik;
3) Pegawai pria dapat menggunakan peci
4) Alas kaki berupa sandal selop/sandal gunung/sepatu.
Pakaian Khas bagi ASN wanita berupa:
1) Gamis berbahan batik/dominan batik warna bebas;
2) Tunik/kemeja polos warna putih dengan bawahan batik;
3) Atasan batik lengan panjang dan/atau pendek dengan bawahan batik, dengan panjang sampai mata kaki dan/atau di bawah lutut;
4) Bagi wanita berjilbab, penggunaan jilbab polos dengan warna menyesuaikan;
5) Alas kaki berupa sandal selop/sepatu. **
- Penulis: Setiawan
- Editor: Nia




























