Pembentukan Dana Cadangan tidak Mengganggu Prioritas Pembangunan Pemalang
- calendar_month Sen, 1 Des 2025


PEMALANG, puskapik.com – Pembentukan dana cadangan untuk penyelenggaraan Pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2029 tidak mengganggu prioritas pembangunan Kabupaten Pemalang.
Kebijakan itu telah diselaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah khususnya visi misi bupati dan wakil bupati.
Dia mengatakan, Estimasi besaran dana cadangan, perhitungan besaran dana cadangan telah disesuaikan dengan standar biaya penyelenggaraan Pilkada terdahulu, yakni tahun 2020 dan 2024, serta proyeksi kebutuhan Pilkada 2029.
Estimasi itu mempertimbangkan inflasi, dinamika regulasi, serta kebutuhan KPU dan Bawaslu. Sumber pendanaan dan tahapan penganggaran, dana cadangan bersumber dari pos pendapatan daerah yang tidak mengganggu alokasi wajib (mandatory spending) seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
Penyetoran dana dilakukan secara bertahap agar tidak membebani fiskal daerah. Dana cadangan dikelola melalui rekening khusus di BPKAD sesuai PP nomor 12 tahun 2019.
Dana hanya digunakan untuk kegiatan Pilkada dan tidak boleh dialihkan untuk keperluan lain. Pencairan dilakukan sesuai tahapan yang diajukan KPU dan Bawaslu berdasarkan ketentuan hibah penyelenggaraan Pilkada.
“Pengawasan internal dilakukan oleh Inspektorat, sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh BPK. Pemerintah daerah berkomitmen penuh terhadap keterbukaan informasi publik terkait dana cadangan,” imbuhnya. **
- Penulis: Hang
- Editor: Nia




























