Semua Fraksi DPRD Pemalang Dukung Pembentukan Dana Cadangan
- calendar_month Jum, 5 Des 2025


Dana cadangan dikelola melalui rekening khusus di BPKAD sesuai PP nomor 12 tahun 2019. Dana hanya digunakan untuk kegiatan Pilkada dan tidak boleh dialihkan untuk keperluan lain. Pencairan dilakukan sesuai tahapan yang diajukan KPU dan Bawaslu berdasarkan ketentuan hibah penyelenggaraan Pilkada.
“Pengawasan internal dilakukan oleh Inspektorat, sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh BPK. Pemerintah daerah berkomitmen penuh terhadap keterbukaan informasi publik terkait dana cadangan,” imbuhnya.
Ia mengatakan, kebijakan itu telah diselaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Pembentukan dana cadangan tidak mengganggu prioritas pembangunan daerah, khususnya visi Pemalang BERCAHAYA dan misi RHAPSODI.
Pihaknya menegaskan bahwa pembentukan dana cadangan merupakan langkah antisipatif yang strategis, yang bertujuan untuk, menjamin stabilitas fiskal daerah, agar prioritas pembangunan tetap terjaga tanpa terganggu. Memberikan kepastian pendanaan untuk penyelenggaraan Pilkada Tahun 2029, sehingga proses demokrasi berjalan lancar dan transparan. Mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan berkelanjutan, dengan perencanaan keuangan yang matang dan akuntabel. **
- Penulis: Hang
- Editor: Nia


















