Ayah di Ulujami Pemalang Rudapaksa dan Jual Anaknya
- calendar_month Kam, 4 Des 2025


Lantaran merasa perbuatan suaminya sudah tak bisa ditoleransi, ia akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Pemalang pada awal Oktober 2025 lalu.
Saat melaporkan F ke Polres Pemalang juga didampingi seorang perangkat desa. Korban juga telah menjalani pemeriksaan visum et repertum di RSUD dr M Ashari Pemalang.
“Sudah laporan ke Polres Pemalang, tapi sampai saat ini pelaku belum ditangkap,” keluhnya.
Diketahui, F sudah tidak tinggal bersama keluarga. Sang ibu korban tengah menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Pemalang.
Terduga Pelaku Juga Pernah Menjual Anak
Selain aksi bejat merudapaksa anak tirinya, ibu korban juga mengungkapkan aksi tak berperikemanusiaan lainnya dari F yakni pernah menjual anak kandungnya ke seseorang.
Saat itu anaknya yang masih berusia satu tahun dijual oleh suaminya ke seseorang di Desa Rembun, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, dengan harga Rp3,5 juta.
“Saat itu ada surat bermaterai. Kalau saya mau ambil harus bayar Rp3,5 juta tapi saya hanya punya uang Rp2 juta. Akhirnya dikasihkan,” tuturnya.
Namun bayi tersebut kini sudah kembali bersamanya, saat ini berusia sekitar 5 tahun. Ibu korban berharap pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.
Terpisah, Urip Basuki, Koordinator Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) Kecamatan Berdaya wilayah Ulujami, mengaku baru mengetahui informasi kasus ini.
“Belum mengetahui. Terima kasih informasinya, segera kami tindaklanjuti. Tidak ada kata restorative justice untuk kasus PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” tegas Urip Basuki. **
- Penulis: Eriko Garda Demokrasi
- Editor: Nia
















