Bandel Jual Miras, Pemilik Warung di Taman Pemalang Dipenjara
- calendar_month Sab, 6 Des 2025


PEMALANG, puskapik.com – Seorang pemilik warung di Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang harus merasakan dinginnya lantai penjara setelah berulang kali terbukti menjajakan minuman beralkohol.
Pria berinisial W (53), pemilik warung di Kecamatan Taman itu dijatuhi hukuman kurungan 4 bulan dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Pemalang, Jumat 5 Desember 2025.
Dia diseret ke meja hijau setelah terjaring razia Satpol PP bersama Kejaksaan Negeri Pemalang. Dari warungnya, petugas menemukan 585 botol minuman beralkohol berbagai merek.
“Iya, sudah disidangkan untuk W dijatuhi hukuman kurungan (penjara) 4 bulan. Karena memang dia sudah berkali-kali melanggar Perda,” kata Achmad Hidayat, Kepala Satpol PP Pemalang kepada puskapik.com, Jumat sore.
Dalam persidangan, W dinyatakan bersalah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Selain W, pelanggar lainnya yang turut disidangkan adalah SS (37), juga pemilik warung di Kecamatan Taman. Dari warung SS, petugas mendapati 59 botol minuman beralkohol saat operasi gabungan dilakukan.
Hakim Pengadilan Negeri Pemalang menjatuhkan sanksi denda Rp 6 juta kepada SS dalam sidang Tipiring yang sama.
Diberitakan sebelumnya, ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai merek disita Satpol PP Pemalang. Pemilik warung beserta ratusan barang bukti minuman beralkohol pun diamankan.
Razia yang berlangsung pada Kamis malam 4 Desember 2025 itu menyasar warung-warung bandel yang menjual minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Taman.
- Penulis: Eriko Garda Demokrasi
- Editor: Nia




















