Bandel Jual Miras, Pemilik Warung di Taman Pemalang Dipenjara
- calendar_month Sab, 6 Des 2025


Dalam razia tersebut, Satpol PP Pemalang turut menggandeng Kejaksaan Negeri Pemalang sebagai bentuk penegakan hukum bersama.
“Ada dua lokasi (warung) yang kita satroni, lokasi pertama kita dapati ada 585 botol mihol. Kemudian di lokasi kedua ada 59 mihol,” jelas Achmad Hidayat, Kepala Satpol PP Pemalang, Jumat 5 Desember 2025.
Achmad Hidayat menegaskan, razia ini merupakan upaya penegakkan Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
- Penulis: Eriko Garda Demokrasi
- Editor: Nia




















