Bikin KTP di Kota Tegal Cuma 3 Menit, Berikut Cara Mengurusnya
- calendar_month Sab, 6 Des 2025


TEGAL, puskapik.com – Akselerasi layanan administrasi kependudukan di Dinas Kepemudaan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal terus diupgrade.
Masyarakat yang ingin mengurus KTP, saat ini tidak perlu mengantre berlama-lama.
Cukup tiga menit, KTP hilang maupun rusak, bisa langsung dicetak baru.
Plt Kepala Disdukcapil Kota Tegal, Yudi Arianto mengatakan, mengurus KTP rusak maupun hilang cukup mudah dan cepat.
“Cukup bawa surat kehilangan dari Kepolisian, untuk KTP hilang dan bawa fisik KTP, bagi yang rusak,” ujar Yudi, Sabtu 6 Desember 2025.
Yudi menyebut, masyarakat bisa memanfaatkan layanan itu di kantor Disdukcapil, Jalan Lele Nomor 14.
Layanan adminduk di Disdukcapil juga mendapat perhatian dari Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono.
Jumat, 5 Desember 2025 kemarin, Dedy Yon mengunjungi Disdukcapil untuk memberikan arahan penguatan pelayanan sekaligus menekankan percepatan layanan dokumen.
“Kita ada program Amazing Tegal. Mohon kepada seluruh jajaran Disdukcapil agar bisa menjaga ketepatan waktu dan profesionalisme dalam setiap proses layanan,” ujar Dedy Yon.
Layanan prioritas Amazing Tegal, menyasar penerbitan akta kelahiran, KTP elektronik, kartu keluarga hingga akta kematian.
“Begitu ada warga yang melahirkan, segera diproses. Begitu mereka pulang bersalin, sudah ada adminduk yang diterima,” kata Dedy Yon.
Adminduk itu meliputi akta lahir, kartu keluarga dan kartu identitas anak atau KIA.
Dedy Yon menyampaikan bahwa Pemkot Tegal terus mendorong modernisasi pelayanan publik agar masyarakat merasakan layanan yang lebih mudah, cepat dan transparan.
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia





















