Komisi A Ditunjuk Untuk Godok Dana Cadangan Pilkada Pemalang 2029
- calendar_month 4 jam yang lalu


PEMALANG, puskapik.com – Rancangan peraturan daerah (Raperda) pembentukan dana cadangan untuk Pilkada 2029 mulai bergulir di DPRD Pemalang, sebagai langkah strategis pemerintah menata kesiapan fiskal pesta demokrasi sejak dini.
Kini Pemerintah Kabupaten Pemalang bersama DPRD tengah menyusun skema pendanaan jangka panjang melalui pembahasan Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk mendukung Pilkada mendatang.
Pembahasan Raperda tersebut ditindaklanjuti melalui surat perintah yang ditandatangani Ketua DPRD Pemalang, Martono, tertanggal 6 Desember 2025.
Dalam surat itu, Komisi A DPRD Pemalang resmi ditunjuk sebagai leading sector untuk melaksanakan pembahasan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
Anggota Komisi A DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso, menerangkan, pembahasan Raperda akan dilakukan secara terbuka sebagai bagian dari upaya memperkuat kesiapan fiskal daerah menghadapi Pilkada 2029.
Meski demikian, Kundhi menegaskan bahwa penyusunan aturan ini harus mengarah pada perencanaan anggaran jangka panjang, bukan sebatas pemenuhan prosedural.
“Penyusunan dana cadangan merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga keberlangsungan demokrasi lokal,” kata Kundhi dalam keterangan pers ke awak media, Minggu 7 Desember 2026.
Mantan aktivis pendiri Aliansi Pemalang Raya (AMPERA) ini mengapresiasi langkah Pemkab yang tidak menunda persiapan anggaran hingga mendekati tahun pelaksanaan Pilkada.
Heru Kundhimiarso menilai kebijakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengedepankan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
- Penulis: Eriko Garda Demokrasi
- Editor: Nia


















