Senin, 8 Des 2025
light_mode

Komisi A Ditunjuk Untuk Godok Dana Cadangan Pilkada Pemalang 2029

  • calendar_month 14 jam yang lalu

“Tentu tujuannya agar pemerintah daerah ke depan manakala Pilkada dilaksakan tidak terlalu menjadi beban anggaran Pemalang nanti,” jelasnya.

Kundhi memastikan Komisi A akan membahas Raperda itu secara detail. Menurutnya, pembentukan dana cadangan menjadi solusi jangka menengah untuk menghindari penumpukan kebutuhan anggaran Pilkada dalam satu tahun fiskal.

“Perda ini menjadi payung hukum untuk mendukung pendanaan tahapan Pilkada secara transparan dan akuntabel. Harapannya, Pilkada 2029 dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan keberlanjutan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembentukan dana cadangan untuk Pilkada memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Pasal 303 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lebih jauh, Heru Kundhimiarso menekankan bahwa kebutuhan anggaran Pilkada ke depan diperkirakan akan meningkat bila pola pemilihan tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Pertumbuhan penduduk dan bertambahnya pemilih menjadi faktor utama, sekaligus tantangan geografis wilayah Pemalang yang luas.

“Seiring pertambahan jumlah penduduk dan pemilih, kebutuhan logistik seperti surat suara, kotak suara, hingga honorarium penyelenggara di tingkat TPS akan meningkat. Apalagi Kabupaten Pemalang memiliki wilayah yang luas sehingga biaya distribusi logistik pun tidak sedikit,” pungkasnya. **

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: Eriko Garda Demokrasi
  • Editor: Nia

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less