Seorang Satpam Pabrik di Brebes Ditangkap, Jadi Pengedar Ganja
- calendar_month Sen, 8 Des 2025


“Transaksinya tanpa tatap muka. Paket pesanan di letakkan di titik tertentu yang sudah disepakati melalui maps, dengan pembayaran secara online,” ungkap Heru Irawan.
Heru menambahkan, atas perbuatannya tersangka kini di tahan di Mapolres Brebes.
Tersangkan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Di depan penyidik, tersangka mengaku bekerja sebagai satpam di sebuah pabrik di Brebes. Ia berdalih menjual ganja karena tergiur keuntungan besar. **
- Penulis: Setiawan
- Editor: Nia
















