Sidang Kasus Pengeroyokan Anak di Batang, JPU Tuntut 4 Terdakwa 4 Tahun Penjara
- calendar_month 1 jam yang lalu


BATANG, puskapik.com – Pengadilan Negeri (PN) Batang menggelar sidang kasus pengeroyokan terhadap seorang anak, Senin (8/12/2025).
Suasana sidang sempat memanas setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi ahli pidana tepat sebelum pembacaan tuntutan, Langkah tak terduga itu langsung memunculkan beragam asumsi dan sorotan dari pihak korban.
Saksi ahli bernama DR Aulia tersebut baru diminta memberikan keterangan di penghujung persidangan, sesaat sebelum tuntutan dibacakan.
Dalam persidangan, JPU bersama majelis hakim mengajukan serangkaian pertanyaan terkait pasal-pasal yang berpotensi digunakan, mulai dari Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 80 UU Perlindungan Anak, hingga Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Namun, dalam penjelasannya, saksi ahli lebih menekankan penggunaan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, yang diketahui memiliki ancaman hukuman lebih ringan dibanding Pasal 170 KUHP.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batang, Bambang Widianto, membenarkan bahwa kehadiran saksi ahli ditujukan untuk memastikan dasar hukum yang paling tepat sebelum tuntutan dibacakan.
Setelah mendengar pendapat saksi ahli, sidang diskors selama 30 menit untuk memberi waktu JPU menyusun tambahan naskah tuntutan.
Ketika sidang kembali dibuka, JPU akhirnya membacakan tuntutan, empat terdakwa dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kuasa hukum korban, David Santosa, mengaku kecewa berat atas tuntutan tersebut.
David menilai, kehadiran saksi ahli secara mendadak menimbulkan tanda tanya besar mengenai arah penanganan perkara.
- Penulis: Suryono
- Editor: dwa

















