Sidang Kasus Pengeroyokan Anak di Batang, JPU Tuntut 4 Terdakwa 4 Tahun Penjara
- calendar_month Sen, 8 Des 2025


Menurut David, dalam persidangan terungkap bahwa saksi ahli dihadirkan JPU setelah adanya surat dari masyarakat yang dikirim ke Komisi Yudisial (KY) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS).
Surat itu diduga berisi desakan agar Pasal 170 KUHP digunakan.
“Kalau tidak ada masukan dari masyarakat, mungkin saksi ahli tidak akan dihadirkan,” ujarnya.
Ia juga menilai arah pertanyaan dalam sidang seakan-akan “mengarah untuk memperingan hukuman terdakwa.”
David menyebut, berdasarkan empat yurisprudensi Mahkamah Agung, kasus pengeroyokan terhadap anak oleh orang dewasa semestinya dijerat Pasal 170 KUHP, bukan Pasal 80 UU Perlindungan Anak yang tidak mencakup unsur “bersama-sama di muka umum.”
Tidak hanya soal dasar pasal, David juga mengkritik tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp10 juta yang dinilai terlalu ringan untuk kasus yang menyebabkan korban mengalami luka berat hingga cacat permanen.
“Masa hanya diganti denda Rp10 juta? Ini sangat tidak adil,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa hukuman 4 tahun masih dapat berkurang oleh mekanisme remisi.
David menegaskan siap mengadu langsung ke JAMWAS dan bahkan ke Jakarta sebagai langkah mencari keadilan bagi korban.
“Yurisprudensi MA seharusnya jadi rujukan, bukan pendapat saksi ahli,” ujarnya.
Kini pihak korban menunggu putusan majelis hakim dalam sidang berikutnya.
“Apapun putusannya kami hormati. Tapi unsur lex certa tidak terpenuhi. Kami kecewa hukum tidak tegak sebagaimana mestinya,” kata David.***
- Penulis: Suryono
- Editor: dwa






















